Bertahun-Tahun lumpuh, Tak Dapat Bantuan Dari Pemerintah
Jumat, 25 November 2016
Featured
“Kalau kelumpuhan ini sudah puluhan tahun. Awalnya saya sakit panas, tiba-tiba kaki saya tidak bisa digerakkan dan sekaang sudah lumpuh total. Kalau dihitung, ya sejak saya masih berumur 14 tahun itu sudah mulai merasakan kelumpuhan dan sampai sekarang umur 59 tahun. Kalau bantuan, dari dulu hingga saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah sama sekali,” tutur pak Ahmad, Selasa (22/11).
Padahal dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam BAB 2 pasal 2 dan 3 sudah menjelaskan bahwasannya penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan bantuan, pembinaan dan hak-hak yang lainnya. Disamping itu, penyandang disabilitas tidak boleh diperlakukan secara sepihak, didiskriminasi apalagi sampai mebndapatkan penghinaan.
Ditambah lagi dengan adanya UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sampai UU No. 19 Tahun 2011 tentang Hak Peyandang Disabilitas sebagai ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang disahkan DPR RI November 2011.
“kalau saya hanya berharap dapat bantuan dari pemerintah, itu saja tidak cukup. Karena saya sadar, ada banyak orang seperti saya yang tidak mendapatkan bantuan apapun. Untuk itu, saya memang berusaha sekuat tenaga untuk membuat jajanan yang nantinya dijual kepasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi alhamdulillah sampai saat ini saya sudah mepunyai 6 karyawan yang siap membantu saya dalam menjalankan usaha kecil-kecilan ini,” jelasnya.
Meskipun demikian, pak Ahmad masih berharap agar pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah peduli terhadap para penyandang disabilitas, memberikan bantuan dan memberikan pembinaan.
“Saya berharap agar pemerintah juga peduli kepada kami, memberikan bantuan dan memberikan pembinaan agar kami juga bisa merasakan apa yang orang-orang normal rasakan,” harapnya.[Ntz]