Gagal Lelang, Blangko e-KTP Molor Lagi

Gagal Lelang, Blangko e-KTP Molor Lagi

Gagal Lelang, Blangko e-KTP Molor Lagi
Kamis, 02 Maret 2017
PATI, netizenia.com- Gagalnya lelang pengadaan blangko e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, membuat masyarakat yang sudah melakukan rekaman e-KTP harus menggigit jari, termasuk juga wajib KTP yang ada di Kabupaten Pati. Pasalnya, mereka hanya bisa menggunakan surat keterangan  sudah rekaman yang hanya berlaku 6 bulan saja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Dadik Sumardji mengatakan, kegagalan lelang pengadaan blangko e-KTP ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah tiga kali ini. Kalau lelang gagal terus, terpaksa masyarakat yang sudah melakukan rekaman hanya bisa menggunakan surat keterangan saja.

“Data per hari ini (Selasa) warga yang menggunakan Surat keterangan (suket) mencapai 61.392 Warga. Sedangkan data warga yang masuk dalam pengajuan cetak ada 55.193,” bebernya ketika ditemui di kantornya, kemarin.

Ia melanjutkan, terkait pengadaan e-KTP ini, proses lelangnya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memang dilaksanakan oleh Dirjen Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Sesuai UU tersebut, pencetakan memang tidak bisa dilakukan di setiap daerah. Menurut pemberitahuan dari pihak Kemendagri, lelang ulang sudah dilaksanakan 16 Februari 2017 lalu. Jika sesuai jadwal, maka penetapan pemenang baru dapat dilaksanakan pada 8 Maret 2017,” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihak daerah juga sudah mengusulkan ke pemerintah pusat terkait pengadaan blangko e-KTP bisa diselenggarakan di daerah masing-masing. Namun, karena aturan tersebut sudah diundang-undangkan, maka perubahannya akan sulit dan akan berlangsung lama.

“Perubahan undang-undang itu sulit, karena harus melewati beberapa kali pembahasan baik di tingkat eksekutif dan legislatif yang membutuhkan waktu cukup lama,” imbuhnya.

Dadik menambahkan, sampai saat ini, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 972.208 orang, dari wajib e-KTP per 1 Januari 2017 sebanyak 969.305. Data perekaman itu, capaiannya memang melebihi data wajib e-KTP, yaitu sebanyak 6.453 warga. Sementara warga yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 3.550 warga. Untuk capaiannya sudah mencapai 99.63 persen, atau kurang 0.37 persen. [Ntz]
Gagal Lelang, Blangko e-KTP Molor Lagi
4/ 5
Oleh
Load comments