Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Wujudkan Pati Kondusif, Pemda Adakan Senam Guyub Rukun

Wujudkan Pati Kondusif, Pemda Adakan Senam Guyub Rukun

PATI, netizenia.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati mengadakan senam bersama untuk meningkatkan sinergitas antara pemda dengan masyarakat Kabupaten Pati di Alun-Alun Pati, Senin (6/3). Senam yang juga diikuti oleh TNI dan Polri tersebut adalah untuk mewujudkan Pati yang guyub rukun dan kondusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Desmon Hastiono dalam acara apel pembukaannya mengatakan,  kegiatan olah raga tersebut selain dapat membentuk sinergitas antara aparat keamanan dan jajaran pemda Kabupaten pati juga untuk mewujudkan pati yang lebih sehat, sebih baik, dan lebih kondusif.

“Kita patut mempersatuhan hati dan jiwa kita agara lebih sehat dan mamapu menjemput hari berikutnya dengan lebih baik. Karena sesuai dengan pepatah,  di dalam tubuh yang kuat tertanam jiwa yang sehat,” jelasnya saat apel senam kemarin.

Lebih lanjut, senam tidak hanya membentuk badan menjadi sehat dan kut, tetapi dengan senam bersama tersebut diharapkan Pati kedepannya akan menjadi lebih baik dari hari ini. Segala kepenatan, baik tubuh maupun pikiran bisa kembali bugar dengan melakukan olahraga.

“Jangan samapai olahraga dipandang sebelah mata, karena dengan olahraga kita bisa lebih sehat, pikiran yang penat bisa kembali bugar dan siap untuk melakukan aktivitas lagi,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap agar senam yang dihadiri oleh jajaran Forkopinda Kabupaten Pati tersebut,  peserta bisa merasa gembira menuju Pati yang guyub rukun dan kondusif.  “semoga dengan adanya senam ini, kita semakin guyub, rukun, demi mewujudkan masa depan pati yang lebih baik,” pungkasnya.

Usai senam, acara dilanjutkan dengan lomba permainan tradisional seperti halnya lomba bakiak yang diiukuti oleh TNI, Polri, ibu-ibu Persit dan bayangkari Polres Pati. ada juga lomba tarik tambang, dan makan ekstra puding sebagai tambahan moril fisik peserta senam. [Ntz]
Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Pati, di ganjar 9 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Pati, di ganjar 9 Tahun Penjara

PATI, netizenia.com- Terdakwa kasus narkotika Dadang Iswahyudi yang merupakan salah satu anggota polres Pati, divonis 9 tahun penjara, pidana denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan pejara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri  Pati pada Selasa (14/2) lalu.

Berdasarkan keterangan Hakim Ketua Irfanuddin, SH, MH didampingi Hakim Anggota Bertha Arry Wahyuni, SH.MKn, dan Dyah Retno Yuliarti,SH.MH, saat membacakan amar putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 25/2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya itu, terdakwa harus mendapatkan hukuman setimpal. Dan seluruh barang bukti yang disita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Hakim majlis juga mengatakan bahwa putusan tersebut dengan beberapa pertimbangan yang memberatkan, seperti barang bukti dalam jumlah besar, dan terdakwa sebagai petugas tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Dadang Iswahyudi maupun Jaksa Agung Wibowo, SH menyatakan menerima,” tambahnya.

Meskipun sudah ada amar putusan, tetapi Kuasa Hukum terdakwa, Advocad Djunaedi, SH mengaku janggal. Dia menilai,  Berita Acara Penyidikan (BAP) di penyidikan banyak terjadi kerancuan. Pasalnya, proses yang penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan belum sepenuhnya benar. Sebab, hal itu menyangkut nasib, jiwa serta hak seseorang.

“Karena segala sesuatu yang berawal dari penyidikan, dakwaan, tuntutan itu berdasar pada imaginer yang tanpa ada relevansi antaa keterangan para pihak, baik dari saksi dan pihak terdakwa tidak sesuai BAP yang disajikan. Bahkan saksi kunci (Yudi) tidak dihadirkan dalam persidangan dan tidak disumpah dalam pemeriksaan BAP. Bahkan dalam sidang pun tidak dibacakan keterangan saksi di persidangan,” jelas Djunaedi.

Diketahui Dadang Iswahyudi, tertangkap tangan dalam sebuah penggrebegan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pati, AKBP. Ari Wibowo, di rumah kontrakannya di Perum Joyokusumo Pati, pada pertengahan tahun lalu.  Diduga dadang mengkonsimsi dan mengedarkan narkoba. [Ntz]
Pemberlakukan Kartu Tani Mulai April Mendatang

Pemberlakukan Kartu Tani Mulai April Mendatang

PATI, netizenia.com- Program Kartu Tani yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan diberlakukan mulai April 2017. Dengan pemberlakuan ini, para petani yang tidak terdaftar di database Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI) dipastikan tidak bisa lagi membeli pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Muhtar Efendi mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jateng, Kartu Tani akan resmi berlaku mulai 1 April 2017. Pemilihan waktu ini dikarenakan sampai saat ini, pendistribusian kartu yang bekerjasama dengan Bank BRI tersebut belum selesai.

“Selain faktor distribusi, sampai saat ini masih ada pemutakhiran data di SIMPI tersebut,” terang Muhtar ketika ditemui di kantornya, kemarin.

Ia melanjutkan, dengan berlakunya program tersebut, para petani non Kartu Tani yang tadinya masih bisa membeli pupuk bersubsidi sampai 31 Maret 2017 dipastikan tidak bisa membeli lagi pupuk yang harganya jauh lebih murah dari pupuk di pasaran itu.

“Sebelumnya, pemerintah pusat membeli kelonggaran para petani yang belum terdaftar di program tersebut, masih bisa membeli pupuk itu, sampai Maret dengan membawa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani masing-masing,” ucapnya.

Terkait distribusi, pihaknya memang tidak bisa memastikan selesainya pembagian kartu tersebut. Pasalnya, yang berwenang menyalurkan kartu tersebut adalah bank rekanan. Namun, pihaknya selalu berkoordinasi untuk memantau perkembangannya.

Salah satu petani Kunarso menyambut baik rencana pemberlakuan Kartu Tani tersebut. Pasalnya, dengan kartu tersebut, para petani sudah punya alokasi pupuk yang ditentukan oleh pemerintah. Jadi, mereka tidak perlu lagi khawatir, jika pupuk yang dibutuhkan kurang.

“Semoga dengan pemberlakuan kartu tersebut, tidak ada lagi masalah kelangkaan pupuk di Pati,” pungkas petani asal Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati tersebut. [Ntz]
Pansus RUU Pemilu Bertandang ke Pati

Pansus RUU Pemilu Bertandang ke Pati

PATI, netizenia.com- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) DPR RI sambangi Kabupaten Pati, Sabtu (4/3) kemarin. Kedatangannya tersebut guna melakukan sosialisasi dan penjaringan aspirasi masyarakat untuk dijadikan bahan masukan dalam pembahasan RUU.

Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI Sutriyono mengatakan, RUU Pemilu ini ditargetkan selesai April 2017 nanti. Makanya, dalam pembahasannya, semua elemen masyarakat dilibatkan, agar undang-undang Pemilu yang disahkan kelak akuntabel dan berkeadilan.

“Hari ini saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Dapil 3. Saya perlu mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihan 3. Karena masukan tersebut akan saya perjuangkan di dalam pembahasan RUU Pemilu,” katanya dalam acara sosialisasi bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil III Jateng (Pati, Rembang, Blora dan Grobogan) di salah satu restoran di Pati.

Untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang bermutu dan berkualitas, Pansus RUU Pemilu terus menggali masukan dan saran dari berbagai pihak. Dari aspek keamanan nasional Pansus meminta masukan dari pimpinan TNI/Polri. Sementara dari aspek hukum, Pansus meminta masukan dari akademisi dan pakar hukum.

“Undang-Undang Pemilu harus berkualitas karena akan menjadi acuan utama dalam pesta demokrasi. Untuk itu semua stakeholder bangsa ini kami libatkan dalam pembahasan RUU Pemilu,” kata Sutriyono.

Menurutnya, salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Pemilu ini adalah terkait penambahan jumlah kursi DPR/DPRD. Karena baik Pansus Pemilu maupun Pemerintah sudah menyepakati penambahan kursi DPR/DPRD dan daerah pemilihan.

Penambahan kursi dan daerah pemilihan ini untuk mengakomodir penambahan penduduk dan terjadinya pemekaran wilayah. Bahkan, isu ini sempat menarik perhatian pemerintah dan partai politik.

“Undang-undang harus adaptif terhadap perubahan. Pemilu erat kaitannya dengan pemilih. Penambahan pemilih akan mempengaruhi jumlah kursi. Apalagi Pemilu kita menganut sistem keterwakilan di parlemen,” pungkasnya. [Ntz]
Tersangka Korupsi Bansos Segera di Adili

Tersangka Korupsi Bansos Segera di Adili

PATI, netizenia.com- Satuan Resersi dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pati menetapkan 4 tersangka pelaku dugaan kasus korupsi pengadaan sapi di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Dari empat tersangka, tiga tersangka di antaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Sat Reskrim telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

“Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya. Dan hari ini (kemarin_red) kami menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pati” jelas Galih, kemarin.

Ketiga tersangka yang dinyatakan P21, antara lain RD (50), warga Perum Wijayakusuma Pati, Sg (48) warga Desa Parenggan, Pati, dan Sk (43), warga Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa. Ketiga tersangka merupakan pihak rekanan yang menggarap proyek tersebut.

Dia juga menjelaskan, bansos tersebut berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah pada 2012 dan menjadi APBD Kabupaten Pati.  Dinas Pertanian Kabupaten Pati sebagai leading sektornya. Bansos tersebut diberikan kepada 47 gabungan kelompok tani (gapoktan). Tetapi, setelah bantuan cair,  satu gapoktan dinyatakan mengundurkan diri.

“Besaran bantuan keseluruhan dari 47 gapoktan adalah Rp. 3.120.000.000 miliar. Karena ada 1 yang mengundurkan diri, bantuan dikurangi menjadi Rp. 3.080.000.000 miliar. Dana tersebut kemudian dilelang oleh Dispertanak menjadi 9 paket yang berupa pengadaan sapi, pengadaan alat pertanian dan pengadaan kandang dan tempat pembuangan kotoran sapi,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam pengadaan kandang tersebut, ada pengurangan volume. Dalam hitungannya, per kandang dianggarkan sebanyak 200-400 juta. Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, ada indikasi pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena itu, polisi menyatakan ada indikasi korupsi proyek pengadaan ternak sapi tersebut.

“Atas apa yang sudah dilakukan, tersangka sudah melanggar Pasal 2 Sub 3 Jo Pasal 55 Uu 31 Tahun 2001,” tegasnya. [Ntz]