Komisi A Soroti Tingginya Pungutan Pengisian Perangkat Desa

Komisi A Soroti Tingginya Pungutan Pengisian Perangkat Desa

Komisi A Soroti Tingginya Pungutan Pengisian Perangkat Desa
Minggu, 05 Maret 2017
PATI, netizenia.com- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Adji Sudarmadji soroti tingginya pungutan untuk pengisian perangkat desa. Selain tidak wajar, jumlah pungutan yang tinggi juga rawan pengkondisian.

“Tingginya biaya pengisian perangkat desa memang menjadi sorotan kami saat ini. Semua permasalahan itu sudah mulai kami tindak lanjuti. Selain itu, kami juga tidak bisa mencegah dan mengatakan tidak boleh. Tapi, kami juga akan memberi rambu-rambu agar biaya tidak sebegitu besarnya,” jelasnya saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar, kemarin.

Dia menilai, tingginya biaya penyaringan tersebut, karena pihak desa dan masyarakat telah melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu. Dan itu merupakan hak perangkat desa. Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan ke arah sana.

“Setelah kami telusuri, sisa biaya dipakai untuk membangun balai desa. Nah dari sini, kemungkinan tingginya biaya tersebut sudah melalui rembuk desa terlebih dahulu. Kalau melalui itu, mohon maaf kami tidak memiliki kewenangan ke arah sana, karena itu semua tidak diatur,” ungkap Adji.

Dalam Perda Kabupaten Pati No 2 Tahun 2015 tentang perangkat desa, mengatur desa untuk mengangkat pamong karena adanya kekosongan jabatan. Sedang, untuk pelaksanaannya itu dibebankan ke APBDes.

“Terkait biaya pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut, dibebankan kepada APBDes. Karena tidak ada beban APBD terkait itu. Sumber lainnya adalah dari dana yang sah, salah satunya uang pendaftaran bakal calon perangkat desa,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait, yaitu Tata Pemerintahan, Sekda dan Camat. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi di tingkat kecamatan dan turun langsung ke desa yang mematok biaya tinggi untuk pengisian perangkat desa tersebut.

“Secepatnya kami akan merapatkan barisan untuk rembuk terlebih dahulu kepada yang terkait. Setelah ada keputusan, baru kami akan bertindak,” pungkasnya. [Ntz]
Komisi A Soroti Tingginya Pungutan Pengisian Perangkat Desa
4/ 5
Oleh
Load comments