Kontroversi Sertifikasi kerudung Halal
Minggu, 07 Februari 2016
Female
Baru-baru ini dunia fashion Indonesia sedang digemparkan dengan sertifikasi
kerudung halal. Setelah merek busana muslim, Zoya, meluncurkan pengumuman akan
produk kerudung halal yang telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), banyak netizen menanggapinya dengan skeptis dan kritis.
“Alhamdulillah Zoya mendapatkan sertifikat dari
MUI sebagai kerudung halal di Indonesia. Zoya, cantik, nyaman, halal,"
tulis akun @zoyalovers beberapa waktu lalu.
Banyak juga yang mengkritik bahwasannya
sertifikasi halal pada kerudung ini hanyalah stategi bisnis untuk menarik para
pelanggan. Namun, penjelasan lain diungkapkan oleh Sigit Endroyono selaku
creative director dari Shafira Corporation mengatakan, "Shafco telah
berusia 27 tahun dan sertifikasi halal ini adalah wujud tanggung jawab
perusahaan untuk melindungi konsumen muslimah,". Kata sigit.
Dalam prosesnya, kerudung halal dibuat dari kain
yang halal dan proses pembuatannya juga dijamin halal.
"Kerudung halal adalah kerudung yang
menggunakan kain halal dalam arti pada saat proses pencucian menggunakan bahan
alami/tumbuhan sedangkan untuk kain nonhalal menggunakan dari bahan
nonhalal." Tambah Sigit.
Selain itu, Sigit juga menjelaskan jika sertifikasi halal ini adalah salah
satu upaya pemenuhan dari Undang Undang no. 33 ayat 14 perihal jaminan produk
halal.
"Zoya memberikan kepastian dan perlindungan terhadap konsumen Zoya
agar mendapat hijab yang terverifikasi kehalalannya, dalam hal ini proses
pembuatan kainnya," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan MUI, Farid Mahmud juga
menyebutkan hal senada dengan Sigit. Menurutnya, sertifikasi produk sebaiknya
tidak hanya diberikan untuk jilbab namun juga barang-barang gunaan (selain
pangan) lain.
"Tidak hanya makanan-minuman saja yang minta sertifikat halal tapi
juga produk gunaan banyak yang menghasilkan sertifikat halal," terang
Farid Mahmud. "Ada laundry, dia menyediakan sabun cuci dan airnya terjamin
dari najis. Bahkan pabrik kertas terbesar di Indonesia juga mengajukan
sertifikasi halal karena kertasnya digunakan untuk kertas Al-Quran." [Netizenia]