Adzab dan Dosa Menggugurkan Kandungan
Dosa menggugurkan kandungan sama halnya dengan membunuh. Karena janin tersebut merupakan benih manusia yang akan mempunyai nyawa. Terlebih apabila janin yang digugurkan tersebut sudah berusia empat bulan. Sebab, pada usia ini janin sudah mempunyai nyawa dan apabila digugurkan sama halnya dengan membunuh. Mekipun demikian, ada juga jasa pegguguran kandungan yang banyak ditawarkan diberbagai situs internet. Padalah sudah jelas melanggar hukum.
Anak merupakan karunia Allah yang sangat berharga, maka jangan sampailah anda menyia-nyiakan anak yang ada di dalam kandungan anda. Namun ada juga orang yang hamil karena tidak di inginkan. Mislanya adalah melakukan hubungan seksual diluar nikah kemudian wanitanya hamil. Padahal kedua pasangan tersebut tidak menginginkan kehamilan itu terjadi. Solusi yang meraka gunakan rata-rata adalah menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan keputusan MUI (majlis Ulama Indonesia) No. 140, 20-6-140H tentang aborsi menjelaskan bahwasannya penggugurakn kandungan dalam berbagai usia tidak diperbolehkan kecuali ada sebab yang sangat penting yang berkaitan dengan hak hidup. Dalam kitab Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ menjelaskan menggugurkan janin baik yang sudah ada nyawanya atupun yang belum maka hukumnya adalah haram. Dari sini sudah sangat jelas dosa menggugurkan kandungan.
Hal-hal yang haram di lakukan tentunya mempunyai resiko yang sangat besar. Neraka akan menjadi jaminannya ketika diakhirat kelak. Para ulama menggambarkan tentang dosa menggugurkan kandungan ini adalah ketika mereka masih hidup di dunia, maka selama hidupnya tersebut tidak akan tenang, ia akan terus dihantui perasaan bersalah. Janin yang masih suci mempunyai hak untuk hidup di dunia, tetapi karena di gugurkan kandungannya, maka janin tersebut tidak akan hidup di dunia.
Selain itu, orang yang menggugurkan kandungan ketika di dunia akan mendapatkan adzab sangat pedih. Perlahan orang yang berada disekelilingnya akan menjauhi orang yang menggugurkan kandungannya tersebut. Para seksolog menyebutnya sebagai dosa sosial. Dosa sosial ini akan sangat sulit dimaafkan, sebab apabila orang yang menggugurkan kandungan masih hidup, ia akan terus di hujat oleh orang lain. Entah itu dikatakan sebagai pembunuh ataupun orang yang tidak bisa menjalankan amanah dari Allah.
Dosa menggugurkan kandungan tidak hanya dosa sosial semata, tetapi ada juga dosa yang nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Tentu saja pertanggungjawaban kepada Allah ini sangat berat bagi orang yang menggugurkan kandungan. Bahkan neraka sudah siap menampung orang-orang yang demikian tersebut. Apabila kita melihat bagaimana proses pembentukan janin tersebut, tentunya ironis apabila kemudian di gugurkan kandungannya.
Banyak ulama yang mengaharmakn aborsi atau penguguran kandungan ini yang bisa ditebus dengan berbagai macam bentuk tebusan ketika di dunia. orang yang menggugurkan kandungan dapat dikenakan ghrurrah atau pembayaran denda kepada ahli waris janin tersebut. Namun apabila yang menggugurkan kandungan adalah ibunya sendiri, maka diganti dengan memerdekakan budak yang seharga dengan 212.5 gram emas. Hal ini adalah penebusan dosa menggugurkan kandungan ketika masih di dunia.
Selainitu bia juga dilakukan dengan kaffarah atau denda yang dikenakan kepada pihak penggugur kandungan yang berupa sholat ataupun yang lainnya. Adapaun, ulama mengkhususkan bahwa kaffarah untuk penggugurkan kandungan ini adalah dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Apabila tidak dilakukan kaffarah, maka pihak penggugur kandungan akan menanggung dosa selama masa hidunya dan dipertanggung jawabkan di khirat kelak.
Sselain dari pada itu, orang yang menggugurkan kandungan bisa juga dikenakan diyat atau denda. Secara spesifik diyat adalah denda berupa harta ataupun benda yang dilakukan oleh penggugur kandungan kemudian harta atau bendanya tersebut diberikan kepada ahli waris janin yang di gugurkan kandungannya. Mekipun demikian, hanya sedikit masyarakat yang mengetahui berbagai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan pengguguran kandungan ini.
Dosa menggugurkan kandungan tidak hanya ditebus ketika di dunia saja sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, tetapi juga akan ditebus ketika dia khirat. Berbagai denda itu hanyalah sebagai pengantar agar dosa pihak yang menggugurkan kandungan bisa sedikit terkurangi sehingga siksaan ketika di dalam akhirat tidak terlalu pedih. Meskipun demikian, menggugurkan kandungan tetap saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, mereka akan mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Allah.