KPU RI Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong

KPU RI Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong

KPU RI Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong
Kamis, 27 Oktober 2016

Pati, Netizenia.com – Masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada Pati 2017. Ihwal tersebut, diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro ketika bertandang di Bumi Mina Tani, beberapa waktu lalu.


Dia mengatakan, pada Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon (Paslon), kampanye juga diberikan ruang. Baik, kepada paslon yang ada, maupun kelompok-kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan paslon.


“Mereka boleh mengkampanyekan atau boleh menyampaikan dan juga menghimbau masyarakat untuk memilih kotak kosong,” tegas Ardiantoro, ditemui selepas simulasi Pilkada Pati, Minggu lalu (23/10).


Jadi, ada dua pilihan kepada masyarakat dalam lembar surat suara, kolom paslon dan kolom kotak kosong. Dalam hal ini, kotak kosong adalah kotak untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak setuju atau tidak mau meilih paslon yang ada.


Sehingga dalam kampanye, masyarakat yang tidak mau memilih atau tidak ingin terpilihnya paslon yang ada bisa mengkampanyekan.


“Yang penting adalah siapa pun yang mau kampanye, baik setuju maupun  tidak setuju dengan paslon. Dan prosedurnya dilakukan dengan cara-cara bagaimana kampanye sebaiknya dilakukan, legal standingnya sama,” tutur Ardiantoro.


Meski begitu, KPU belum bisa memfasilitasi masyarakat yang mau mengkampanyekan kotak kosong. Karena, KPU kesulitan untuk menentukan pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai wakil kotak kosong.


“Misalnya dalam debat, kan orang gak bisa mewakili debat, maka ini tidak bisa dilakukan. Tetapi, kalau mereka mau mengorganisasikan dan kelompok ini didaftarkan ke KPU. Serta mau mengkampanyekan kotak kosong. Hanya saja, fasilitas-fasilitas tidak bisa diberikan, termasuk alat peraga kampanye. Karena, kita agak sulit menentukan siapa wakil dan masyarakat yang tidak setuju dengan paslon,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur kampanye kotak kosong. Dia melihat paslon tunggal adalah bentuk bendidikan politik kepada masyarakat.


“Kita tidak melarang dan juga tidak memperbolehkan adanya masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong. Tetapi, kita memang tidak punya aturan untuk memfasilitasi,” bebernya, Senin (24/10).


Sehingga, ketika warga Pati ingin mengkampanyekan kotak kosong, KPU Pati tidak memfasilitasi karena tidak ada regulasi yang mengatur.


“Siapa yang berhak, kita tidak menerima karena tidak ada regulasi. Karena ini merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat,” kata Nasich.


Diketahui, paslon Haryanto-Saiful Arifin pada Senin (24/10) telah ditetapkan sebagai paslon tunggal. Untuk maju menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, melawan kotak kosong. Pada Pilkada serentak yang digelar 15 Februari 2017 dan diikuti 101 daerah di Nusantara. Sementara, tahapan kampanye dapat dilakukan pada 27 Oktober 2016 - 12 Februari 2017. [Muharror]

KPU RI Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong
4/ 5
Oleh
Load comments