Panwaskab Pati Temukan pelanggaran APK
“Selama pemantauan kami, ada banyak kejanggalan terkait dengan proses kampanye, terutama tentang alat peraga kampanye yang kontennya melanggar aturan. Seperti menuliskan `Bupati dan wakil Bupati Pati 2017-2022` itu kan tidak diperbolehkan karena mereka belum di tetapkan. Tetapi baliho semacam itu sudah tersebar dimana-mana. Kalau tulisannya ditambahi `calon` tidak menjadi masalah,” Ujar Ahmadi, Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwascab, Selasa (15/11).
Lebih lenjut, Ahmadi juga menambahkan berdasarkan data lapangan yang ditemukan oleh Panwascab Pati, pelanggaran konten APK semacam itu sudah tersebar di masing-masing kecamatan. Akan tetapi kalau di desa-desa belum tentu ada.
“Kami sudah mendata semua pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye, termasuk juga konten kampanye tersebut. Nantinya akan kami kordinasikan dengan KPU terlebih dahulu terkait dengan konten APK trersebut dan selanjutnya baru kami memberikan tinbdakan,” tambahnya.
Penting untuk diketahui pula bahwa pemasangan APK di instansi-instansi pemerintahan maupun dilembaga-lembaga sekolah juga tidak diperbolehkan. Hal itu sudah diatur dalam PKPU sehingga tim kampanye juga harus menghormati peraturan tersebut.
“Kami juga menghimbau kepada tim kampanye agar tidak memasang APK di instansi-instansi pemerintahan maupun lembaga sekolah, karena hal itu tidak diperbolekan. Kalau ketahuan ada yang memasang APK di tempat tersebut, kami akan menindak tegas, karena itu sudah termasuk pelanggaran,” tegas Ahmadi. [Ntz]