Korban Investasi Bodong Tuntut Kembalikan Uangnya

Korban Investasi Bodong Tuntut Kembalikan Uangnya

Korban Investasi Bodong Tuntut Kembalikan Uangnya
Sabtu, 14 Januari 2017
Pati, netizenia.com- Meski para nasabah korban investasi bodong PT. Berjaya Indah Guna (BIG) sudah melakukan proses hukum pidana terhadap pemilik perusahaan, tetapi nasabah masih ingin menempuh jalur perdata agar uang dan sertifikat tanah mereka bisa kembali. Pasalnya, proses pidana yang sudah dilakukan hanya sekesadar menahan pemilik perusahaan semata.

Nur Salim, salah satu koordinator nasabah yang menuntut pemilik PT. BIG mengatakan, banyak nasabah yang masih menginginkan uang dan sertifikat tanah mereka kembali. Hal itu karena investasi yang sudah mereka keluarkan cukup besar sehingga mereka menginginkan untuk menempuh jalur perdata.

“Kami disini melakukan konsolidasi untuk menempuh jalur perdata. Karena kalau jalur pidana yang sudah kami lakukan, ternyata hanya menahan pemilik perusahaan saja. Kalau seperti itu kan kita tidak mendapatkan apa-apa. Padahal uang yang sudah kita investasikan itu banyak. Ya, kami tetap menginginkan agar uang itu kembali,” jelas Nur Salim saat melakukan konsolidasi bersama para nasabah yang lainnya di Masjid Polres Pati,  Minggu (8/1) kemarin.

Lebih lanjut, untuk menempuh jalur perdata ini, Nur Salim mengaku sudah menyiapkan saksi beserta pengacara yang handal. Untuk itulah perlu adanya persamaan persepsi antar nasabah. Sebab, apabila tidak sama persepsi dihawatirkan proses perdata tidak berjalan maksimal.

“Yang terpenting, disini kami menyamakan persepsi  terlebih dahulu, barulah setelah itu kita bisa menempuh jalur perdata. Dan alhamdulillah hasilnya tadi sudah sepakat semua, sehingga kami berketad dan optimis akan memhgambil jalur perdata. Kami juga sudah menyiapkan saksi beserta pengacaranya,” tambahnya.

Maryani yang juga salah satu nasabah mengaku sudah banyak uang yang dia investasikan ke PT. BIG. Hal itu membuat Maryani selalu melakukan konsolidari dengan nasabah lainnya agar uang para nasabah tetap dikembalikan.

“Kalau uangnya sudah banyak. Tapi kita selalu optimis uang akan kembali. Meskipun tidak seratus persen, tapi kami sangat berharap ada pengembalian. Kami yang sudah meraruh kepercayaan di PT. BIG, tentunya sangat terpukul, lebih terpukul lagi kalau kami tidak menerima uang sama sekali,” paparnya.

Diketahui, ada lebih dari 700 nasabah yang menjadi korban investasi bodong PT. BIG. Awalnya, para nasabah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi yang ditawarkan oleh perusahaan sehingga nasabah turut berinvestasi di dalamnya. Total dana nasabah yang sudah disetorkan kepada perusahaan mencapai 32 miliar rupiah. Harapan nasabah, uang mereka bisa kembali meski tidak sepenuhnya.[Ntz]
Korban Investasi Bodong Tuntut Kembalikan Uangnya
4/ 5
Oleh
Load comments