Disdukcapil Buka Pembuatan Akte Kematian Secara Online

Disdukcapil Buka Pembuatan Akte Kematian Secara Online

Disdukcapil Buka Pembuatan Akte Kematian Secara Online
Sabtu, 04 Februari 2017
Pati, netizenia.com- Sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam membuat catatan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati meluncurkan layanan pembuatan akte kematin dan e-KTP secara online sejak. Peluncuran tersebut terhitunga sejak 1 Januari 2017 kemarin.

Dadik Sudarmardji, Kepala Disdukcapil menjelaskan, dengan adanya layanan pembuatan akte kematin dan e-KTP secara online ini tentu saja akan mempermudah masyarakat. Pasalnya, masyarakat tinggal mengupload semua persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya tinggal membawa bukti fisik untuk mencetak akte kamatian maupun e-KTP tersebut.

“Layanan online ini disatu sisi memang mempermudah masyarakat dalam mengurus data-data kependudukan. Kalau secara manual, warga harus menunggu antrean panjang di kantor atau dikecamatan setempat, tetapi kalau melalui online, asalkan ada akses internet, masyarakt dapat dengan cepat dan mudah mengurusinya,” jelas Dadik kemarin.

Lebih lanjut, ada tiga layanan kependudukan yang saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat, yaitu pembuatan akte kematian, akte kelahiran dan pembuatan e-KTP elektronik. Selain itu, layanan tersebut juga mempermudah masyarakat, terlebih bagi  yang domisilinya jauh dari kantor kecamatan ataupun kantor Disdukcapil.

“Sebelum meluncurkan layanan online ini, kami juga melakukan pengkajian terlebih dahulu. Sehingga ami berkesimpulan bahwa dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang cepat, mudah dan efisien,” tambahnya.

Untuk dapat mengakses layanan online tersebut,  masyarakat bisa menggunakan dua alamat website, yaitu http//adminduk.jatengprov.go.id/kabkota yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan http//pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/.

Sementara untuk teknisnya, masyarakat tinggal mengisi form yang sudah tersedia di salah satu dari dua situs tersebut.  Lalu melengkapi syarat-syaratnya yang diperlukan. Barulah setelah semuanya terpenuhi, petugas yang berwenang akan mengeceknya.

“Setelah ada pemberitahuan bahwa akta kelahiran, akta kematian, atau e-KTP sudah jadi, warga bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan,” paparnya.

Dadik juga mengaku, program layanan online ini suduah disosialisasikan kepada 21 camat di Kabupaten Pati. Kedepannya, diharapkan para camat juga mensosialisasikan kepada warga agar mereka segera mengetahui. (Ntz)
Disdukcapil Buka Pembuatan Akte Kematian Secara Online
4/ 5
Oleh
Load comments