Nasib Nelayan Cantrang Masih Mengambang
Hal tersebut sabagimana yang dikatakan oleh Rasmijan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Pati. Dia menuturkan, para nelayan yang menggunakan alat tangkap beruta cantrang yang termasuk kategori pukat tarik, hawatir kalau pada saat melaut tiba-tiba ditangkap oleh polisi laut.
“Kalau pemerintah mengeluarkan peraturan yang seperti itu, seharusnya ada solusianya juga dong biyar nelayan juga bisa melaut. Kalau solusianya tidak ada, bagaimana nasib nelayan cantrang kedepan! Karena sebagian besar dari kami memenuhi kebutuhan keluarga juga dengan melaut,” jelasnya kepada Harian Pati kemarin.
Meskipun sudah ada regulasi, pihaknya juga berharap agar pemerintah bisa berlaku adil dalam pemberlakukan peraturan tersebut. Dia meminta agar pengawasan benar-benar dilakukan kepada semua kapal. Jangan sampai, kapal yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan izin.
“Kalau memang seperti itu peraturannya, kami harap ada pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada kapal tidak sesuai regulasi mendapatkan izin melaut, itu akan sangat mencedirai kami,” katanya.
Suparlan, salah satu nelayan cantrang mengaku keberatan dengan adanya Permen KP tersebut. pasalnya, dia hanya memiliki alat tangkap berupa cantrang, sementara untuk alat tangkap yang lainnya belum punya.
“Dari Syahbandar memang menyarankan agar menggunakan alat tangkap yang dilegalkan oleh pemerintah. Tetapi harganya mahal. Itupun tidak menjamin akan banyak mendapatkan tangkapan ikan. Kalau memang menyarankan seperti itu, seharusnya tidak hanya sekedar saran tetapi juga langsung memberikan fasilitasnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Syahbandar Juawana, Adrianto berupaya untuk memberikan solusi kepada para pemilik kapal cantrang agar bisa beralih menggunakan alat tangkap yang lainnya.
“Agar tetap bisa melaut, para pengguna cantrang ya harus pindah menggunakan alat tangkap lain yang sudah dilegalkan oleh pemerintah,” tegasnya. (Ntz)