Pesanggem Desa karangsari Resahkan Pola Kerja Sama Perhutani

Pesanggem Desa karangsari Resahkan Pola Kerja Sama Perhutani

Pesanggem Desa karangsari Resahkan Pola Kerja Sama Perhutani
Kamis, 03 November 2016

Warga desa karangsari, kecamatan Cluwak yang menggarap lahan hutan milik perhutani atau pesanggem saat ini resah lantaran pola Pola Kerja Sama (PKS) yang diduga tidak tepat. PKS ini baru diatur dalam hal tanam penanaman ketela pohon, sementara untuk tanaman yang lainnya belum diatur oleh Perum Perhutani Jawa Tengah. Sehingga yang bisa dikenai PKS ini adalah hanya pesanggem ketela saja.


Berdasarkan penjelasan dari Mohadi, salah satu pihak Perhutani bagian KKPH mengatakan perjalnjian PKS tersebut sebenarnya tidak bersifat mengikat, akan tetapi menyesuaikan dengan harga ketela saat ini.


“kalau harga ketela saat ini menurun, maka pesanggem juga bisa membuat kesepakatan baru bersama LMDH terkait dengan harga ketela saat ini. Kalau dulu memang diperkirakan harga ketela sebanyak Rp. 1.225 per kilogram, tatapi kalau kenyataannya pada musim panen saat ini tidak sampai segitu, pesanggem bisa mengajukan keberatan. Hanya saja untuk Pajak dan Bumi bangunan besarannya tetap sama, yaitu Rp. 521.000 per ha,” jelas Mohadi kepada netizenia.com, Kamis (27/10).


Sementara Juriyanto, salah satu pesanggem Desa karangsari, kecamatan Cluwak merasa keberatan dengan adanya PKS yang belum jelas tersebut. Pasalnya, LMDH menarik pesanggem sebelum ketela dipanen sementara dalam surat keputusannya, LMDH diperbolehkan menarik uang sharing atau kerjasama ketika ketela sudah dipanen dan nyata hasilnya.


“Saya meminta surat perjanjian PKS tersebut kepada kepala Desa karangsari, setelah saya pelajari ternyata tidak ada aturan yang menyatakan LMDH bisa menarik uang PKS sebelum panen, yang ada hanyalah pada saat sudah panen. Dan sifat keputusannya juga tidak mengikat, dalam artian masih bisa dibicarakan lagi,” tutur Juriyanto.


Hal semacam itu juga sudah dijelaskan dalam Surat Keputusan Administratur Perum Perhutani/ KKPH Pati Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Tim Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) yang menetapkan ada bagian keempat bahwasannya keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diuba  dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Pesanggem Desa karangsari Resahkan Pola Kerja Sama Perhutani
4/ 5
Oleh
Load comments