Dikira Pajak Kendaraan Naik, Warga Berbondong Padati Samsat

Dikira Pajak Kendaraan Naik, Warga Berbondong Padati Samsat

Dikira Pajak Kendaraan Naik, Warga Berbondong Padati Samsat
Sabtu, 14 Januari 2017
Pati, netizenia.com- Diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 telah menyita banyak perhatian. Pasalnya, masyarakat mengira bahwa PP tersebut terkait dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Akibatnya Samsat induk, Samsat online maupun Drive Thru dipadati pengunjung.

Narsudi, warga asal Margorejo yang hendak perpanjang pajak kendaraannya mengaku tidak tahu terkait dengan kenaikan PNBP tersebut. Justru yang yang dikatahui malah sebaliknya, yaitu kenaikan pajak kendaraan bermotor.

“Kita tidak tahu. Tiba-tiba harganya naik dua kali lipat. Selain itu antriannya juga banyak sekali. Saya sendiri sudah menunggu dua jam di sini,” jelas Narsudi kepada netizenia.com kemarin.

Hal senada juga dikatakan oleh salah satu warga Wedarijaksa, Abdul Rohaman. Dia juga mengaku tidak tahu kalau  yang naik adalah PNBP.

“Awalnya saya kesini untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan yang katanya naik pada 6 Januari 2017 besok. Tetapi setelah sapai sini dan dikasih tahu oleh pihak satlantas, ternyata yang baik bukan pajaknya,” papar Rohman.

Berdasarkan penjelasan dari AKP Ikrar Potawari melalui Brigadir Joko Karianto yang membidangi bagian pengesahan STNK menjelaskan, kenaikan PNBP ini dikira masyarakat termasuk kenaikan pajak kendaraan sehingga masyarakat berbondong-boondong untuk segera memperpanjang pajak kendarannya.

“Sepengetahuan mereka dikira pajak kendaraan naik 100 persen,  padahal tidak begitu. Yang naik itu adalah PNBP seperti, ganti STNK 5 tahunan, pengesahan STNK tahunan, penerbitan plat nomor, penerbitan surat mutasi keluar kendaraan, dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan,” jelasnya.

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan yang cukup signifikan adalah pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 berubah menjadi Rp 375.000.[Ntz]
Dikira Pajak Kendaraan Naik, Warga Berbondong Padati Samsat
4/ 5
Oleh
Load comments