Jelang Pilkada, Ribuan Warga Belum Rekaman e-KTP

Jelang Pilkada, Ribuan Warga Belum Rekaman e-KTP

Jelang Pilkada, Ribuan Warga Belum Rekaman e-KTP
Sabtu, 11 Februari 2017
Kota- Jelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pati pada 15 Februari 2017 mendatang, sebanyak 1.686 wajib KTP belum melakukan rekaman e-KTP. Julah tersebut berasal dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tlogowungu. Seteah diketahui, ternyata di tiga kecamatan tersebut merupakan kantong orang-orang perantauan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Dadik Sumardji melalui Kasi Identitas Penduduk, Galih Hapsoro menjelaskan, warga yang belum melakukan rekaman e-KTP tersebut sebagian besar adalah berada di perantauan. Sedangkan selebihnya dikarenakan akses lokasi kecamatan yang jauh dari pemukiman warga.
“Di tiga kecamatan tersebut kan memang kantong-kantong perantauan. Ada juga yang rumahnya jauh dari kecamatan sehingga enggan untuk mengurus rekaman e-KTP. Seperti misalnya di Desa Gunungsari. Kecamatan Tlogowungu dan desa-desa lain yang berada di pegnungan,” jelas Galih saat ditemui di kantornya kemarin.
Lebih lanjut, permasalahn lain yang adalah karena terkendala alat. Karena minimnya alat perekaman di masing-masing kecamatan untuk melayani ribuan orang, tentunya warga banyak yang malas untuk antri sehingga mereka memilih untuk tidak rekana, atau rekaman ketika ada rekaman keliling oleh Disdukcapil Pati.
“Kalau prosesnya sebenarnya tidak terlalu ribet, tetapi mungkin karena antriannya yang terlalu banyak, mereka pulang terlebih dahulu. Mereka tidak mau antri berkepanjangan. Tapi kami tetap memberikan solusi dengan mengadakan perekaman secara keliling di desa-desa,” paparnya.
Banyaknya wajib KTP yang belum melakukan rekaman tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan suara dalam pilkada pati mendatang. Pasalnya, wajib KPT yang belum melakukan rekaman tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal itu sesuai dengan Sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa bagi warga yang sudah berumur 17 tahun saat pemilihan dilakukan dan belum mempunyai e-KTP, maka pemilih bisa menggunakan hak pilinya dengan cacatan ada surat keterangan dari dari Disdukcapil bahwa yang bersangkutan sudah melakukan rekaman
“Yang belum melakukan remakan tentunya tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kalau yang sudah melakukan rekaman, nanti kan ada surat keterangannya, surat itulah yang ditunjukkan ke TPS agar yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Ahmad Jukari, Komisioner KPU Pati beberapa hari lalu. [Ntz]
Jelang Pilkada, Ribuan Warga Belum Rekaman e-KTP
4/ 5
Oleh
Load comments