Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Pati, di ganjar 9 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan Hakim Ketua Irfanuddin, SH, MH didampingi Hakim Anggota Bertha Arry Wahyuni, SH.MKn, dan Dyah Retno Yuliarti,SH.MH, saat membacakan amar putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 25/2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya itu, terdakwa harus mendapatkan hukuman setimpal. Dan seluruh barang bukti yang disita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Hakim majlis juga mengatakan bahwa putusan tersebut dengan beberapa pertimbangan yang memberatkan, seperti barang bukti dalam jumlah besar, dan terdakwa sebagai petugas tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Dadang Iswahyudi maupun Jaksa Agung Wibowo, SH menyatakan menerima,” tambahnya.
Meskipun sudah ada amar putusan, tetapi Kuasa Hukum terdakwa, Advocad Djunaedi, SH mengaku janggal. Dia menilai, Berita Acara Penyidikan (BAP) di penyidikan banyak terjadi kerancuan. Pasalnya, proses yang penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan belum sepenuhnya benar. Sebab, hal itu menyangkut nasib, jiwa serta hak seseorang.
“Karena segala sesuatu yang berawal dari penyidikan, dakwaan, tuntutan itu berdasar pada imaginer yang tanpa ada relevansi antaa keterangan para pihak, baik dari saksi dan pihak terdakwa tidak sesuai BAP yang disajikan. Bahkan saksi kunci (Yudi) tidak dihadirkan dalam persidangan dan tidak disumpah dalam pemeriksaan BAP. Bahkan dalam sidang pun tidak dibacakan keterangan saksi di persidangan,” jelas Djunaedi.
Diketahui Dadang Iswahyudi, tertangkap tangan dalam sebuah penggrebegan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pati, AKBP. Ari Wibowo, di rumah kontrakannya di Perum Joyokusumo Pati, pada pertengahan tahun lalu. Diduga dadang mengkonsimsi dan mengedarkan narkoba. [Ntz]