Tersangka Korupsi Bansos Segera di Adili

Tersangka Korupsi Bansos Segera di Adili

Tersangka Korupsi Bansos Segera di Adili
Minggu, 05 Maret 2017
PATI, netizenia.com- Satuan Resersi dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pati menetapkan 4 tersangka pelaku dugaan kasus korupsi pengadaan sapi di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Dari empat tersangka, tiga tersangka di antaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Sat Reskrim telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

“Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya. Dan hari ini (kemarin_red) kami menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pati” jelas Galih, kemarin.

Ketiga tersangka yang dinyatakan P21, antara lain RD (50), warga Perum Wijayakusuma Pati, Sg (48) warga Desa Parenggan, Pati, dan Sk (43), warga Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa. Ketiga tersangka merupakan pihak rekanan yang menggarap proyek tersebut.

Dia juga menjelaskan, bansos tersebut berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah pada 2012 dan menjadi APBD Kabupaten Pati.  Dinas Pertanian Kabupaten Pati sebagai leading sektornya. Bansos tersebut diberikan kepada 47 gabungan kelompok tani (gapoktan). Tetapi, setelah bantuan cair,  satu gapoktan dinyatakan mengundurkan diri.

“Besaran bantuan keseluruhan dari 47 gapoktan adalah Rp. 3.120.000.000 miliar. Karena ada 1 yang mengundurkan diri, bantuan dikurangi menjadi Rp. 3.080.000.000 miliar. Dana tersebut kemudian dilelang oleh Dispertanak menjadi 9 paket yang berupa pengadaan sapi, pengadaan alat pertanian dan pengadaan kandang dan tempat pembuangan kotoran sapi,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam pengadaan kandang tersebut, ada pengurangan volume. Dalam hitungannya, per kandang dianggarkan sebanyak 200-400 juta. Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi, ada indikasi pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Karena itu, polisi menyatakan ada indikasi korupsi proyek pengadaan ternak sapi tersebut.

“Atas apa yang sudah dilakukan, tersangka sudah melanggar Pasal 2 Sub 3 Jo Pasal 55 Uu 31 Tahun 2001,” tegasnya. [Ntz]
Tersangka Korupsi Bansos Segera di Adili
4/ 5
Oleh
Load comments