Divonis 4 Tahun Penjara, Jero Wacik Gelengkan Kepala

Divonis 4 Tahun Penjara, Jero Wacik Gelengkan Kepala

Divonis 4 Tahun Penjara, Jero Wacik Gelengkan Kepala
Selasa, 09 Februari 2016
netizenia.com
Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan tersangaka kasus korupsi, Jero Wacik mulai pukul 10.00 WIB, kini Hakim Ketua, Sumpeno menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kepada Mantan Menteri Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan memvonis 4  tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara," ujar hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Selain itu, Jero Wacik juga dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,073 miliar. Oleh karena itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka disita harta bendanya," kata hakim.
Adapun hal yang memberatkan putusan Jero ialah perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena perbuatannya, Jero dijerat tiga dakwaan. Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
kedua, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.[Ch/Ntz]

Divonis 4 Tahun Penjara, Jero Wacik Gelengkan Kepala
4/ 5
Oleh
Load comments