Inilah Hal-Hal Yang Melatarbelakangi Demo Buruh
Minggu, 01 Mei 2016
News
netizenia.com |
Berikut ini adalah hal yang yang perlu anda ketahui dibalik demo buruh yang terjadi setiap tahunnya;
1. Hak dasar Buruh yang belum terpenuhi
Apabila anda sebagai buruh tetapi hak-hak dasar anda belum dipenuhi oleh perusahaan, maka sangat wajah apabila anda melakukan aksi demo pada saat hari buruh ini. hal itu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang hak buruh bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
2. Masih minimnya realisasi jaminan soaial dan kesehatan
Banyak buruh yang melakkan demo lantaran realisasi dari pada hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan sekelamatan serta kesehatan kerja. Kebanyakan perusahaan masih menggantungkan nasib buruh terkait dengan keselamatan kerja. Ada juga sebagian perusahaan yang justru abai terhadap keselamatan kerja para pekerjanya. Padahal, terkait dengan keselamatan kerja buruh ini sudah diatur dalam Adapun dasarhukumnya adalah UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 1970, KEPRES No. 22 Tahun 1993 PP No. 14 Tahun 1993, PERMEN No. 04 Tahun 1993 dan PERMEN No. 01 Tahun 1998.
3. Upah yang tidak sesuai dengan kerja
Banyak para buruh yang demo lantaran perusahaan dalam memberikan upah tidak sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan oleh pekerjanya. Selain itu, terkadang juga terjadi diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. Maka dari itu, tidak heran apabila paa buruh selalu ikut aksi demonstrasi setiap kali momen hari buruh ini.
4. Jam kerja, cuti dan lembur
Terkait dengan hal ini, banyak burh yang mengeluh lantaran terkadang perusahaan memberikan tambahan jam tetapi gajinya tetap sama. Padahal, buruh juga mempunyai hak untuk menerima gaji lembur. Berdasarkan keluhan para buruh, perusahaan-perusahaan sekala besar justr memfosir tenagah buruh untuk menghasilkan produksi yang banyak, tetapi gajinya tidak ada tambahan. [Nawa/Ntz]
Baca Juga: Inilah 6 Hak Dasar Buruh