Bawaslu Usulkan Regulasi Kolom Kosong

Bawaslu Usulkan Regulasi Kolom Kosong

Bawaslu Usulkan Regulasi Kolom Kosong
Sabtu, 18 Februari 2017
Kota- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengusulkan kepada DPR RI dan KPU RI untuk membuat regulasi terkait dengan kolom kosong yang ada pada calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 mendatang. Hal itu setelah melihat fenomena kotak kosong yang massif pada saat pelaksanaan pilkada serentak di kabupaten Pati.

Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, adanya kotak kosong yang bergeralk masif di Kaupaten pati, tentunya patut menjadi pertimbangan dalam membuat regulasi Pilkada serentak 2018 mendatang. Hal itu agar pilkada yang diikuti oleh calon tunggal yang disandingkan dengan kolom kosong, semuanya mempunyai regulasi yang kuat.

“Ketika DPR membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, saya kira bagus jika dari pihak KPU atau Bawaslu menyampaikan gejala mobilisasi masa untuk memilih kotak kosong ini, agar bisa menjadi acuan dalam pembahasan,” ujarnya ketika ditemui di kegiatan rekapitulasi entry data model C-1 di salah satu hotel di Pati, Rabu (15/2) kemarin.

Pernyataan tersebut mengemuka setelah Endang melihat realitas calon tungal di Kabupaten Pati, dimana pergerakan kotak kosong jauh lebih masif dibandingkan dengan daerah lain yang juga diikuti oleh satu paslon saja.

“Sebelumnya kami sudah memetakan kerawanan penyelenggaraan Pilkada di 101 daerah yang melaksanakan pemilihan. Dari pemetaan tersebut, Pati merupakan salah satu daerah yang harus dilakukan supervisi ketika hari pelaksanaan. Sebab, elemen masyarakat yang mengkampanyekan kolom kosong cukup tinggi,” tambahnya.

Menurutnya, adanya gerakan masyarakat yang ikut mensosialisasikan kotak kosong merupakan hal baru pada pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, gerekan mereka dalam pelaksanaan pemilihan secara serentak di 2015 lalu, belum ada.

“Gerakan mereka ini adalah mengkampanyekan kepada masyarakat, agar mereka mau memilih kolom kosong,” bebernya.

Maka dari itu, dengan adanya gejala kotak kosong di Pati ini, ke depan, ia berharap, dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 2018, regulasi yang mengatur kotak kosong sudah ada dan bisa dilaksanakan.

“Jika ada regulasi yang mengatur, gerakan masyarakat pendukung kotok kosong ini akan bisa diakomodir lewat aturan,” pungkasnya. [Ntz]
Bawaslu Usulkan Regulasi Kolom Kosong
4/ 5
Oleh
Load comments