Tahun Ini, Dana Desa Naik 21,5 Persen
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Muhtar melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa Sunaryo mengatakan, besaran tambahan dana desa yang tidak sedikit tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa.
“Tentunya dengan adanya tambahan ini, pihak pengelola mampu memanfaatkan dana tersebut dengan baik, entah melalui infrastruktur, pembangunan masyarakat dan yang lainnya,” jelasnya kepada Harian Pati kemarin.
Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah sama seperti pada tahun sebelumnya, yaitu 90 persen dibagi rata untuk semua desa dan 10 persen dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah desa, jumlah kemiskinan, dan indek kesulitan geografis.
“Syarat-syarat pencairannya masih sama. Tetapi kami akan berkomitmen untuk mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses pencairan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Sunaryo.
Lebih lanjut, untuk jadwal pencairannya tetap akan dilaksanakan dua kali. Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret, yaitu sebanyak 60 persen dan tahap ke dua pada bulan Agustus sebesar 40 persen.
“Pencairannya tetap harus menunggu keluarnya Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa 2017 yang masih dalam proses penyusunan draf,” sarannya.
Meskipun demikian, Sunaryo berharap agar pencariran dana desa tersebut bisa tepat waktu sehingga penggunannya bisa maksimal. Mengingat pada tahun lalu, beberapa pemerintah desa masih banyak yang kesulitan dalam penyerapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
“Rata-rata kendala pencairan di tahun 2015 dan 2016 adalah Pemdes belum tertib administrasi, sehingga menghambat proses penerimaan dana desa. Pihak desa yang masih merasa kesulitan, bisa konsultasi dengan kami, dan akan dibantu sampai semua prosesnya bisa terlaksana,” pungkasnya.[Ntz]