KPU Kawal Ketat Rekapitulasi Suara

KPU Kawal Ketat Rekapitulasi Suara

KPU Kawal Ketat Rekapitulasi Suara
Sabtu, 18 Februari 2017
Kota- Usai entri data dan menscan data C dan lampiran C 1 perolehan suara di masing-masing TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati akan mengawal proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pasalnya, batas akhir rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut adalah pada tanggal 22 Februari kedepan.

Komisioner KPU pati, Ahmad Jukari mengatakan, proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK di masing-mkasing kecamatan perlu adanya pengawalan dan pemantauan ketat. Pasalnya, hasil rekapitulasi suara nantinya akan menjadi acuan KPU Pati maupun KPU Pusat.

“Hari ini (kemarin_red) kami akan menyelesaikan semua proses entri data dan scan sehingga besok (hari ini_red) bisa langsung memantau proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” jelas disela kegiatan entri data di Hotel New Merdeka, kemarin.

Selain itu, dalam proses entri data yang dilakukan, pihaknya juga mengaku sempat mengalami sedikit kendala, terutama pada saat proses Scanning. Menurutnya, ada kotak suara yang memang dikhususkan untuk rekapitulasi saja.

“Jadi untuk C dan lampirannya itu sudah disesduaikan dengan kebutuhan, ada yang untuk rekapitulasi, yaitu harus berada didalam kotak bersegel dan ada yang diluar kotak bersegel yang salah satunya adalah untuk kepentingan menscan,” tambahnya.

Sebanagimana dalam PKPU Nomor 15 tahun 2016 tentang Perubahyan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 11 tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan pilkada, pelaksanaan rekapitulasi harus disaksikan oleh elemen penyelenggara pemilu.

“Yang jelas, kami sudah mempunyai data di dalam kotak yang bersegel untuk nantinya direkapitulasi. Jadi, kami akan memaksimalkan entri terlebih dahulu, baru setelah selesai kami akan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK,” ujarnya.

Diketahui, untuk batas akhir rekapitulasi suara ditingkat kecamatan adalah pada tanggal 22 faberuari mendatang. Sehingga, baik dari pihak kecamatan maupun KPU pati juga proaktif dalam mengawal proses rekapitulasi tersebut.

“kami mengharapkan agar petugas di pasing-masing kecamatan dapat melakukan rekapitulasi dengan baik dan benar, atau sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2016 tersebut,” pungkasnya. [Ntz]
KPU Kawal Ketat Rekapitulasi Suara
4/ 5
Oleh
Load comments