Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Puluhan Siswa Pati Ini Nyasar Saat Pelantikan Pramuka

Puluhan Siswa Pati Ini Nyasar Saat Pelantikan Pramuka

Pati, Netizenia.com- Puluhan Siswa MA. Luthful Ulum Wonokerto nyasar saat melakukan pelantikan pramuka di Perbukitan Gua Pancur Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Rabu (26/10). Kejadian ini bermula ketika pemilik lahan yang dilewati oleh pereta pelantikan marah-marah lantaran banyak peserta yang menginjak-injak tanaman milik warga. Sehingga peserta kemudian mengambil arah yang berbeda dari jalur yang sudah ditenmtukan oleh panitia pelantikan.


“Yang namanya anak-anak kan susah untuk di nasehati, apalagi kalau mereka sudah terlanjur menikmati perjalanan mendaki bukit di Gua Pancur ini. Akibanya yang punya tanaman marah karena banyak tanamannya yang diinjak-injak oleh anak-anak. Sebagian dari mereka kemudian mengambil rute yang berbeda. Setelag kelompom pertama sampai di pos 4, ternyata yang sampai berikutnya malah melompok 5, sementara untuk kelompok 2,3,4 semuanya nyasar,” ujar Ali Turmudzi selaku penitia pelaksana pelantikan, Rabu (26/10).


Melihat kejadian tersebut panitia kemudian melakukan penelusuran kepada siswa yang nyasar. Akan tetapi tidak lama kemudian ada warga yang melihat peserta jalanya peserta yang tidak sama seperti peserta pelantikan yang lainnya.


“Awalnya kami juga bingung mau mencari kemana, untungnya setelah kami bertanya kepada warga yang ada di ladang sekitar Gua Pancur yang melihat peserta pelantikan. Lalu kami ditunjukkan arah perjalanan peserta yang nyasar tersebut. Kami telusuri tahu-tahu para peserta yang nyasar tersebut kumpul jadi satu karena kehilangan petunjuk. Alhamdulillah semua peserta bisa kami temukan,” jelas Turmudzi.


Usai kejadian tersebut, panitia pelantikan kemudian merubah rute menjadilebih mudah dan tidak ada tanaman warga sehingga peserta tidak langi menginjak-injak tanaman warga dan tidak kesasar.

Warga Pajeksan Resahkan Kos-Kosan PK

Warga Pajeksan Resahkan Kos-Kosan PK

Pati, netizenia.com- Sebanyak empat lokasi kos-kosan di Rt 01/ Rw 01 Desa Pajeksan Kecamatan Juwana telah membuat keresahan masyarakat. Pasalnya kos tersebut rata-rata penghuninya adalah Pemandu Karaoke (PK).


Menurut keterangan dari ketua Rt 01/Rw 01 Desa Pajeksan, Supriyadi menjelaskan adanya 4 kos-kosan tersebut telah meresahkan warga setempat. Pada saat malam hari mereka ramai dan gaduh. Bahkan terkadang ada juga yang pulang kerja dengan kondisi mabuk dan muntah di jalanan warga.


“Sebagai Katua RT sini, saya sudah berkali-kali mengingatkan mereka, tapi mereka tetap saja ramai kalau malam. Terus terang kami resah dengan mereka.” Tutur supriyadi kepada netizenia.com, Senin (24/10).


Hal senada juga dirasakan oleh ibu-ibu warga sekitar yang merasa tidak nyaman dengan adanya kos-kosan tersebut. Painah, salah ibu-ibu warga Pajekasan mengatakan bahwasannya para penghuni kos tidak pernah ngobrol dengan warga, bahkan hanya sekedar menyapa saja tidak mau. Mereka cenderung seenaknya sendiri.


“saya yang berdekatan dengan kos ini lama kelamaan merasa resah.  apalagi mereka (para penghuni kos) jarang menyapa dan bertetangga. Mereka cenderung sak karepe dewe (semaunya sendiri).” tutur Painah.


Selain itu, pada saat malam hari ada juga pengunjung kali-laki yang sengaja menginap di kos-kosan tersebut. Sepulangnya dari kerja, kebanyakan mereka membawa laki-laki kedalam kamar. Padahal berdasarkan identitas yang dikumpulakn di ketua RT 01, kebanyakan masih berstatus belum menikah.


“setiap pulang kerja, biasanya jam 12 malam hingga jam 2 malam, mereka membawa laki-laki dan menginap disana. Padahal di KTP mereka status perkawinanya tertulis belum menikah.” Tegas Supriyadi.


Berdasarkan keterangan dari Sekertaris Desa (Sekdes) Pajeksan, Maryadi menjelaskan pihak Desa sudah melakukan penggerebekan bersama dengan Polsek Juwana. Tetapi setiap kali ada penggerebekan , mereka sudah tidak ada di tempat. Selain itu, mereka (PK) tidak menetap hanya di satu lokasi kos saja, tetapi juga mempunyai kost di daerah lain.


“Sebagai yang perangkat desa, kami juga sering mendapatkan laporan tentang keresahan warga Rt 01. Kami juga sudah melakukan penggerebekan bersama polsek Juwana. Tetapi tidak ada yang tertangkap. Kelihatannya mereka sudah tahu kalau akan ada penertiban.” Jelas Maryadi


Kost-kosan sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu. Pada awal mulanya, penghuni kos-kosan justru para nelayan luar daerah. tetapi sekarang justru penghuninya malah PK semuanya. Pemilik kos-kosan tersebut juga bukan orang Desa Pajeksan, tetapi orang Desa kauman (inisial AL), Kudukeras ( Inisial PR), dan orang Bajomulyo (inisial HK). Meski demikian, para pemilik kos tidak melakukan penertiban, tetapi justru membiarkan kost-kosannya dihuni oleh PK.


“Saya bilang kepada  pemilik kos, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, penghuninya justru semakin bertambah. Mereka ngekos selama 1-2 bulan, setelah itu pindah, lalu datang lagi kesini sampai kami bingung untuk mendata.” Ungkap Supriyadi.


Berdasarkan keterangan dari Aulia, salah satu penghuni kost-kosan dua lantai tersebut mengatakan harga untuk satu kamarnya sebesar Rp.450.000 kamar mandi dalam. Tetapi itu belum termasuk listrik dan peralatan yang lainnya. Penyewa juga bebas untuk memasukkan siapa saja, termasuk laki-laki. Dan keamanan juga sudah terjamin.


“pokoknya bebas. Mau memasukkan siapa saja bebas. Temen-temen sini juga sering kayak gitu kok. Yang penting jangan sampai membunyikan musik keras-keras apalagi mabuk-mabukan tengah malam, nanti bisa dimarahin warga.” Tutur Aulia.


Berdasarkan keterangan Aulia tersebut, nampak tidak ada bedanya antara kos-kosan dan lokalisasi. Padahal, berdasarkan izin dari ketua Rt  01, kos tersebut digunakan sebagai kos pada umumnya. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, kos-kosan tersebut justru berubah menjadi semacam lokalisasi yang sangat meresahkan warga sekitar.


Warga Desa pajeksan berharap agar Perangkat Desa Pajeksan bisa menindak lebih tegas adanya kos-kosan yang kebanyakan dihuni oleh PK tersebut.

2 Peristiwa fenomenal Penghinaan Lambang Negara Yang Memicu Kemarahan
Netizen.

2 Peristiwa fenomenal Penghinaan Lambang Negara Yang Memicu Kemarahan Netizen.

netizenia.com
“ jangan sekali-kali, meninggalkan sejarah”, demikian kutipan paling terkenal dari kata-kata bung karno saat HUT RI 17 Agustus 1966. Walaupun sarat interpretasi, tapi pesan tersebut gamblang bahwa meninggalkan sejarah, berarti kita akan gagal belajar dari masa lalu, karena pada dasarnya apa yang kita rasakan dan dapatkan sekarang tak terlepas dari perjuangan orang-orang di masa lalu. Dengan mengingat sejarah dan belajar sejarah, kita akan lebih mengerti latar belakang dan asal usul siapa diri kita, apa identitas kebangsaan kita, dan bagaimana kita mengisi ‘hak merdeka’ yang diwarisi dari lelulur kita.

Ada satu lagi ungkapan dari bung Karno yang patut direnungkan, oleh anak-anak muda Bangsa ini, ingatlah: “Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghormati Jasa para pahlawannya”. Degradasi nasionalisme dan patriotrisme anak bangsa ini memang terasa kian memudar. Anak-anak muda, lupa dengan sumpah pemuda yang pernah menyatukan seluruh anak muda Nusantara ini, dengan ikrar nasionalismenya tentang bangsa, tanah air dan bahasa. Anak muda sekarang banyak yang lupa lima sila yang menjadi dasar Negara ini (Pancasila). bahkan lupa bagaimana cara menghormati para pahlawannya. Yang lebih bikin miris bahkan ada peristiwa atau yang kejadian yang menghinakan kebangsaan dan penghormatan kepada pahlawan yang dilakukan orang muda bangsa ini. lebih parahnya peristiwa-peristiwa memalukan tersebut berada di tengah umum lewat berbagai media publik. Berikut peristiwa yang dianggap menghina kebangsaan bangsa ini dan memicu protes keras netizen.

1. Peristiwa penghinaan lambang Negara oleh artis muda

netizenia.com
Beberapa waktu lalu, netizen di bikin gerah dengan geguyonan para artis layar kaca, saat memandu sebuah acara musik pagi. Yang sempat membuat netizen gerah adalah geguyonan tentang lambang Negara yang di pleset-plesetkan, “garuda pancasila diplesetkan bebek nungging”, dalam kasus tersebut melibatkan artis penyanyi Zaskia Gotik. Sontak peristiwa tersebut membuat marah para Netizen, dan menghujani Zaskia gotik dengan berbagai komentar pedas. Beberapa pengguna media sosial menghujat artis yang terkenal sebagai pelantun lagu satu jam saja itu dengan menyebut mulut Zaskia kurang mendapat pelajaran yang cukup di sekolah. Ada juga yang mengingatkan tentang ancaman menghina lambang negera dengan hukuman penjara itu dari Akun @ahmadfatoniaziz dia menulis, “ Zaskia Gotik Hina Indonesia di sebuah acara televisi, Ancamannya 5 tahun penjara”. Selain kritik dan hujatan muncul juga meme yang tersebar di internet, yang mencibir perbuatan Zaskia Gotik tersebut.

Gara-gara kejadian tersebut Zaskia Gotik harus berurusan dengan hukum, dan terkena pasal 158 KUHP tentang dugaan pencemaran lambang Negara (tempo/17/3/2016). Konsekuensi dari kasus tersebut Zaskia harus bersosialiasasi ke banyak pihak untuk meminta maaf dan mencari dukungan. Selain kasus hukum, dari kasus tersebut Zaskia juga diminta belajar wawasan kebangsaan di DPR, bahkan kabar terakhir Zaskia di daulat menjadi duta Pancasila untuk mengkampanyekan 4 pilar kebangsaan, supaya menjadi pembelajaran dan tidak ada kejadian serupa terjadi lagi. 

2. Penghinaan di monument pahlawan oleh ABG

netizenia.com
Setelah kasus Zaskia Gotik yang melecehkan lambang Negara, beberapa waktu ini juga beredar foto di media sosial tentang sekumpulan anak ABG, yang secara sembarangan melakukan foto, di monument pahlawan. Foto di monument tersebut memang tidak dilarang, namun tidak seperti cara foto pengunjung lainnya, para ABG ini malah berpose dengan menaiki patung pahlawan dan duduk diatasnya. Menurut keterangan pihak kepolisan kapolsek Cipayung Dedi Wahyudi di kutip netizenia.com dari detik (7/5/2016) foto tersebut dilakukan di Tugu Sujono Simalungun, Sumut, bukan di Monument Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta 

Yang lebih membuat miris, foto-foto tersebut diunggah lewat media sosial. Sontak foto-foto tersebut memicu respon keras para netizen. Akun Mechan Pink bahkan menulis, bahwa para pelaku foto tersebut menaruh otaknya di pantat, dan tidak memiliki respek kepada para pahlawan yang telah berkorban nyawa. Di Akun yang lain juga berkomentar, akun Abdul Jon Rahmananak skrng kebnykn mmg tidk pnya etika”. Foto-foto remaja labil yang sempat membuat geger dunia maya tersebut, sudah mendapat 106 komentar dan 4,137 share. 

Itulah 2 kejadian fenomenal yang membuat geram para netizen. Bukan perbuatan yang patut di contoh memang. Hal-hal tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi siapa saja terutama bagi kaum muda, menghina lambang Negara dan menghina pahlawan bukanlah perbuatan bijak, seharusnya sebagai orang muda lebih menghargai jasa para pahlawan dengan semangat nasionalisme dan patriotisme untuk membangun negeri, yang dibangun dari darah dan keringat perjuangan para pahlawan. [M a/Ntz]
2 Peristiwa fenomenal Penghinaan Lambang Negara Yang Memicu Kemarahan Netizen.

2 Peristiwa fenomenal Penghinaan Lambang Negara Yang Memicu Kemarahan Netizen.

netizenia.com
“ jangan sekali-kali, meninggalkan sejarah”, demikian kutipan paling terkenal dari kata-kata bung karno saat HUT RI 17 Agustus 1966. Walaupun sarat interpretasi, tapi pesan tersebut gamblang bahwa meninggalkan sejarah, berarti kita akan gagal belajar dari masa lalu, karena pada dasarnya apa yang kita rasakan dan dapatkan sekarang tak terlepas dari perjuangan orang-orang di masa lalu. Dengan mengingat sejarah dan belajar sejarah, kita akan lebih mengerti latar belakang dan asal usul siapa diri kita, apa identitas kebangsaan kita, dan bagaimana kita mengisi ‘hak merdeka’ yang diwarisi dari lelulur kita.

Ada satu lagi ungkapan dari bung Karno yang patut direnungkan, oleh anak-anak muda Bangsa ini, ingatlah: “Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghormati Jasa para pahlawannya”. Degradasi nasionalisme dan patriotrisme anak bangsa ini memang terasa kian memudar. Anak-anak muda, lupa dengan sumpah pemuda yang pernah menyatukan seluruh anak muda Nusantara ini, dengan ikrar nasionalismenya tentang bangsa, tanah air dan bahasa. Anak muda sekarang banyak yang lupa lima sila yang menjadi dasar Negara ini (Pancasila). bahkan lupa bagaimana cara menghormati para pahlawannya. Yang lebih bikin miris bahkan ada peristiwa atau yang kejadian yang menghinakan kebangsaan dan penghormatan kepada pahlawan yang dilakukan orang muda bangsa ini. lebih parahnya peristiwa-peristiwa memalukan tersebut berada di tengah umum lewat berbagai media publik. Berikut peristiwa yang dianggap menghina kebangsaan bangsa ini dan memicu protes keras netizen.

1. Peristiwa penghinaan lambang Negara oleh artis muda

netizenia.com
Beberapa waktu lalu, netizen di bikin gerah dengan geguyonan para artis layar kaca, saat memandu sebuah acara musik pagi. Yang sempat membuat netizen gerah adalah geguyonan tentang lambang Negara yang di pleset-plesetkan, “garuda pancasila diplesetkan bebek nungging”, dalam kasus tersebut melibatkan artis penyanyi Zaskia Gotik. Sontak peristiwa tersebut membuat marah para Netizen, dan menghujani Zaskia gotik dengan berbagai komentar pedas. Beberapa pengguna media sosial menghujat artis yang terkenal sebagai pelantun lagu satu jam saja itu dengan menyebut mulut Zaskia kurang mendapat pelajaran yang cukup di sekolah. Ada juga yang mengingatkan tentang ancaman menghina lambang negera dengan hukuman penjara itu dari Akun @ahmadfatoniaziz dia menulis, “ Zaskia Gotik Hina Indonesia di sebuah acara televisi, Ancamannya 5 tahun penjara”. Selain kritik dan hujatan muncul juga meme yang tersebar di internet, yang mencibir perbuatan Zaskia Gotik tersebut.

Gara-gara kejadian tersebut Zaskia Gotik harus berurusan dengan hukum, dan terkena pasal 158 KUHP tentang dugaan pencemaran lambang Negara (tempo/17/3/2016). Konsekuensi dari kasus tersebut Zaskia harus bersosialiasasi ke banyak pihak untuk meminta maaf dan mencari dukungan. Selain kasus hukum, dari kasus tersebut Zaskia juga diminta belajar wawasan kebangsaan di DPR, bahkan kabar terakhir Zaskia di daulat menjadi duta Pancasila untuk mengkampanyekan 4 pilar kebangsaan, supaya menjadi pembelajaran dan tidak ada kejadian serupa terjadi lagi. 

2. Penghinaan di monument pahlawan oleh ABG

netizenia.com
Setelah kasus Zaskia Gotik yang melecehkan lambang Negara, beberapa waktu ini juga beredar foto di media sosial tentang sekumpulan anak ABG, yang secara sembarangan melakukan foto, di monument pahlawan. Foto di monument tersebut memang tidak dilarang, namun tidak seperti cara foto pengunjung lainnya, para ABG ini malah berpose dengan menaiki patung pahlawan dan duduk diatasnya. Menurut keterangan pihak kepolisan kapolsek Cipayung Dedi Wahyudi di kutip netizenia.com dari detik (7/5/2016) foto tersebut dilakukan di Tugu Sujono Simalungun, Sumut, bukan di Monument Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta 

Yang lebih membuat miris, foto-foto tersebut diunggah lewat media sosial. Sontak foto-foto tersebut memicu respon keras para netizen. Akun Mechan Pink bahkan menulis, bahwa para pelaku foto tersebut menaruh otaknya di pantat, dan tidak memiliki respek kepada para pahlawan yang telah berkorban nyawa. Di Akun yang lain juga berkomentar, akun Abdul Jon Rahmananak skrng kebnykn mmg tidk pnya etika”. Foto-foto remaja labil yang sempat membuat geger dunia maya tersebut, sudah mendapat 106 komentar dan 4,137 share. 

Itulah 2 kejadian fenomenal yang membuat geram para netizen. Bukan perbuatan yang patut di contoh memang. Hal-hal tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi siapa saja terutama bagi kaum muda, menghina lambang Negara dan menghina pahlawan bukanlah perbuatan bijak, seharusnya sebagai orang muda lebih menghargai jasa para pahlawan dengan semangat nasionalisme dan patriotisme untuk membangun negeri, yang dibangun dari darah dan keringat perjuangan para pahlawan. [M a/Ntz]
Inilah 6 Hak Dasar Buruh Yang Wajib Anda Ketahui!!

Inilah 6 Hak Dasar Buruh Yang Wajib Anda Ketahui!!

netizenia.com
Setiap manusia tidak ada yang menginginkan dirinya untuk menjadi buruh atau pekerja atau kuli dan semacamnya. Sejak masih kecil, manusia selalu berimajinasi tentang masa depan dan cita-citanya yang sangat tinggi dan indah. Dari semua impian dan imajinasi itu tidak semuanya bisa terrealisasikan. Tetapi, ada juga sebagain orang yang imajinasi tentang masa depannya bisa terwujudkan. 

Sebagaimana seorang buruh, sejak dari kecil ia tidak pernah mempunyai bayangan atau cita-cita untuk menjadi buruh. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan yang tidak mendukung, ia harus menjadi kuli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Perlu diketahui pula bahwa pekerjaan sebagai buruh bukanlah pekerjaan yang menjijikan atau pekerjaan remeh. Tanpa adanya buruh, mesin produksi tidak akan bisa jalan. Maka dari itu Kalr Marx memposisikan buruh sebagai mitra kerja, bukan sebagai mesin produksi. Untuk itulah kemudian pemerintah membuat undang-udang untuk mengatur hubungan atau relasi antara buruh atau pekerja dengan perusahaan. 

Berikut ini adalah 6 hak dasar buruh yang perlu anda ketahui. 

1. Hak Dasar Buruh Dalam Hubungan Kerja

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Setiap pekerja juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama. Adapun dasar hukumnya adalah terdapat dalam UU No 13 Tahun 203. 

2. Buruh mempunyai hak atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja)

Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan. Adapun jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja atau buruh berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. 

Pekerja juga bisa menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya. Adapun dasarhukumnya adalah UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 1970, KEPRES No. 22 Tahun 1993 PP No. 14 Tahun 1993, PERMEN No. 04 Tahun 1993 dan PERMEN No. 01 Tahun 1998.

3. Hak dasar atas perlindungan upah

Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, meskipun buruh tersebut sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

b. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 

c. Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

d. membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari 

e. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

f. Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan 

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari

Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.

Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya. Dasar hokum dari itu semua sudah tertera dalam UU No.13 Tahun 2003, PP No.8 Tahun 1981 dan PERMEN No. 01 Tahun 1999. 

4. Hak Dasar Pekerja Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:

a. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 

b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. 

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dasarhukunya adalah UU No.13 Tahun 2003.

5. Hak Dasar Untuk Membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha. penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Perlu diketahui pula bahwa masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:

a. hak dan kewajiban pengusaha;

b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;

c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;

d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

Dasar hukum terkait dengan PKB ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 dan UU NO.21 Tahun 2000. 

6. Hak Dasar Mogok

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

Dalam hal mogok kerja dilakukan pemberitahuannya kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:

a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau

b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Ntz]